LBH Bandung Layangkan Judicial Review Pergub Larangan Ahmadiyah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung melayangkan judicial review terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat tentag pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Gugatan itu disampaikan ke Mahkamah Agung hari ini. Ketua LBH Bandung, Arip Yogiawan menilai Pergub tersebut memicu tindak kekerasan masa intoleran kepada jemaat Ahmadiyah di sejumlah daerah. Kata dia, berkas judicial review itu sudah diperose Mahkamah Agung.

“Ini masih dalam proses, sudah teregister ini mungkin masih dalam tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Artinya kalau memang ini sudah tarikannya disiarkan itu artinya kami meminta untuk dibatalkan Pergub tersebut. Ini secara lengkap yang sudah dilakukan seperti itu,” ujar Arip di kantor LBH, jalan Ir. H. Djuanda, Bandung.

Sebelumnya, pemukiman Ahmadiyah di Wanasigra dan Singaparna kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diserang ratusan orang intoleran. Penyerangan itu menyebabkan puluhan rumah, madrasah dan mushola rusak.

 

Sumber : portalkbr.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *