LBH Bandung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sejumlah komunitas di Bandung akan segera membuka posko pengaduan jalan rusak. LBH juga mengajak masyarakat melakukan langkah hukum terhadap kerusakan fasilitas jalan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa karena kecelakaan.

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Arip Yogiawan saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/13).

“Secara hukum, masyarakat bisa melakukan gugatan berupa clash action, legal standing bagi rusaknya fasilitas jalan yang diabaikan sehingga menyebabkan korban meninggal karena kecelakaan,”ujarnya.

Arip menilai selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak memiliki keinginan untuk membenahi fasilitas umum, khususnya jalan.

“Saya prihatin dengan kondisi jalan berlubang hingga memakan korban. Sarana dan prasarana itu merupakan tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas diduga akibat jalan rusak menimpa Nani Monica (22) yang meninggal karena tertabrak mobil Honda CRV setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Korban diduga terjatuh setelah berusaha menghindari jalan rusak di Jalan Ibrahim Adjie

 

Sumber: detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *