YLBHI Mengecam Penyegelan Masjid Al-Misbah Bekasi

img_feature_YLBHI

Pada Tanggal 4 April 2013, Pemerintah Kota Bekasi menyegel dan memagari Masjid Al-Misbah di jalan Terusan Pangrango Nomor 44, Jatibening, Bekasi. Tindakan Pemerintah Kota Bekasi tersebut mendapatkan perlawanan dari Jemaah Ahmadiyah Bekasi. Upaya penyegelan telah dimulai dari pukul 13.00 WIB, namun dengan dikawal 200 personil gabungan Satpol PP Kota Bekasi, Kepolisian Sektor Pondok Gede, serta beberapa personil TNI penyegelan dan pemagaran baru dilaksanakan pukul 18.30 WIB. Penyegelan itu dilakukan atas dasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Munas VII/MUI/15/2005, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 (Bab IV Pasal 4). Pada akhirnya, Jemaah Ahmadiyah hanya bisa pasrah melihat Masjidnya disegel aparat.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Tindakan Pemerintah Kota Bekasi telah bertentangan dengan UUD 1945 karena didalam  Pasal 28E ayat (1) UUD  1945 ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dimana ditegaskan bahwa “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” dengan kata lain tindakan Walikota dan Satpol PP kota Bekasi yang melakukan penyegelan dan pemagaran Masjid Al-Misbah telah bertentangan dengan  Undang-undang Dasar 1945.

YLBHI Mengecam tindakan Walikota dan Aparat Satpol PP Kota Bekasi yang melakukan penyegelan dan pemagaran Mesjid Ahmadiyah Al- Misbah yang secara langsung melawan Konstitusi Negara dimana negara menjamin perlindungan bagi Rakyat Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu . Tindakan yang dilakukan Aparat Pemerintah Kota Bekasi adalah suatu tindakan yang berlebihan (Extra Exercive). Aktivitas Jemaat Ahmadiyah bukanlah suatu ancaman bagi Negara yang membuat disabilitas dan disintegrasi Negara. Mereka melainkan warga negara yang mesti diayomi dan di lindungi oleh Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi Bekasi.

Tindakan Pemerintah Kota Bekasi yang penyegelan masjid Ahmadiyah merupakan tindakan langsung (commision) kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam hal ini dalam kegiatan kebebasan untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan. Semestinya, Pemerintah kota bekasi melindunggi semua warganya dari ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana di ayat   (1) ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”dan  di ayat (2)  ditegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agama yang masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi menjadi pelindung hak masyarakat untuk beribadah HAM sehingga menciptakan hubungan yang harmoni diantara masyarakat.

Sejak Januari 2013 hingga April 2013, tercatat 5 kasus pelanggaran terhadap hak beribadah Jemaah Ahmadiyah. 1 Kasus di Provinsi Jambi, 3 Kasus di Provinsi Jawa Barat dan 2 kasus di Jabodetabek.

YLBHI  juga Mempertanyakan kehadiran personel TNI didalam penyegelan Masjid Al-Misbah yang bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsi didalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Tridarma Ekakarma berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/45/VI/2010 Tanggal 15 Juni 2010.

YLBHI Mendesak Walikota Bekasi dan Seluruh Aparatur terkait, untuk  segera mencabut pagar dan segel terhadap Masjid Al-Misbah, Bekasi karena bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

Jakarta, 5 April 2013

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Bahrain, SH, MH

Direktur Advokasi

Silahkan unduh press release: 20130405_SiaranPers_Ahmadiyah  (PDF file, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *