Polisi Dinilai Lindungi Kasus Korupsi

Tindakan kepolisian melindungi Susno Duadji mendapat kritik berbagai pihak. Polisi dianggap melakukan upaya perlindungan terhadap korupsi.

“Kemarin upaya perlindungan korupsi dilakukan oleh aparat negara, yakni kepolisian,” tutur Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Alvon berpendapat kejadian ini merupakan suatu peruntuhan terhadap azas-azas demokrasi sedang dibangun di Indonesia. Keputusan polisi yang melindungi Susno juga dinilai Alvon sangat berlebihan.

“Seharusnya aparat kepolisian membantu aparat kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan MA yang sudah dijatuhkan kepada Susno yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak harus menghalang-halangi,” paparnya.

Dalih polisi menggunakan pasal 13 UU No 2 tahun 2002 untuk melindungi Susno sangatlah diskriminatif. Kenapa hanya Susno yang dilindungi, padahal ada banyak anggota masyarakat lain yang membutuhkan perlindungan.

“Misal terjadi pengusuran eksekusi tanah, proses eksekusi hak buruh itu tidak diberi perlindungan kepada masyarakat. Pertanyaannya ke mana polisi?” kata Alvon heran.

Kegagalan eksekusi Susno adalah kali kedua Kejagung terpaksa mengalah. Kasus sebelumnya adalah kegagalan mengeksekusi Bupati Aru Teddy Tengko.

“Ini merupakan suatu peruntuhan terhadap azas2 demokrasi sedang dibangun pada kita,” kecam Alvon.

 

Sumber : detik.com

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *