Siaran Pers : “GARUDA INDONESIA DAN ANGKASA PURA MELANGGAR UU NO. 19 TAHUN 2011”

Press Release

“GARUDA INDONESIA DAN ANGKASA PURA

MELANGGAR UU NO. 19 TAHUN 2011”

Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dengan manusia yang lain sesuai dengan  Convention on The Rights of Persons With Disabilities  (Kovensi Mengenai Hak-hak  Penyandang Disabilitas ) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities  (Kovensi Mengenai Hak-hak  Penyandang Disabilitas ). Namun pada kenyataannya hal tersebut hanya menjadi peraturan perundang-undangan belaka dan perlakuan diskriminatif terhadap para Penyandang Disabilitas sering terjadi.

 

Salah satunya adalah  Cucu Saidah, seorang penyandang Disabilitas yang pada tanggal 9 Maret 2012 mengalami perlakuan diskriminatifdi bandara Adisucipto, Yogyakarta. Mulai dari kerusakan pada kursi roda karena ditempatkan di bagasi pesawat, ketidaksigapan petugas bandara dalam menangani  penyandang disabilitas, lamanya waktu tunggu karena kursi rodanya tidak kunjung datang dan disuruh untuk menandatangani formulir khusus yang isinya klausul yang mendiskriminasi penyandang disabilitas ditambah lagi tidak adanya fasilitas yang memadai seperti ruang tunggu khusus, ambulift dan ruang khusus bagi penyandang disabilitas didalam kabin pesawat.

 

Perlakuan seperti ini bukan hanya sekali dialami oleh Cucu Saidah. Mengingat ia selalu menggunakan maskapai Garuda Indonesia dalam perjalanan dinasnya. Seringkali ia berdebat dengan petugas dari Maskapai Garuda Indonesia karena ia menolak menandatangani kalusul yang mendikriminasi tersebut. Bahkan Cucu pun pernah mengalaminya di bandara Internasional Soekarno Hatta.

 

Perlakuan terhadap Cucu Saidah ini mencerminkan bahwa  Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional terrbesar dan, PT. Angkasa Pura sebagai pengelola bandar udara  di Indonesia tidak memiliki prosedur yang sesuai dengan standarisasi internasional bagi Penyandang Disabilitas. Padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-hak bagi penyandang disabilitas sejak tahun 2011.

 

Didalam pasal 9 Convention on The Rights of Persons With Disabilities  (Kovensi Mengenai Hak-hak  Penyandang Disabilitas ) yang sudah diratifikasi dalam UU No. 19 tahun 2011, dalam hal  Aksesibilitas dimuat tegas bahwa negara harus menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, salah satunya dalam bidang transportasi. Selain itu, didalam Pasal 6 butir (4) UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, ditegaskan bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya” sebagai salah satu hak dasar penyandang disabilitas.

 

Atas dasar hal tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia akan melayangkan Somasi (Surat Peringatan) kepada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Sebagai manajemen Garuda Indonesia dan PT. Angkasa Pura sebagai manajemen dari Bandar Udara di Seluruh Indonesia untuk memenuhi akses bagi para penyandang disabilitas sesuai dengan Convention on The Rights of Persons With Disabilities  (Kovensi Mengenai Hak-hak  Penyandang Disabilitas ) yang sudah diratifikasi dalam UU No. 19 tahun 2011 sebagai pemenuhan akses bagi para penyandang disabilitas.

 

 

 

Jakarta, 13 Maret 2013

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

 

 

 

 

Bahrain, SH, MH.

Direktur Advokasi

 Download File : 20130313_SiaranPers_Somasi terhadap Garuda Indonesia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *