Siaran Pers: “Majelis Hakim PN Bandung Harus Ditindak Karena Melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim”

PRESS RELEASE

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONSIA

Nomor: 006/SK/PR/YLBHI/I/2013

 

“Majelis Hakim PN Bandung Harus Ditindak Karena Melanggar

Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim”

 

 

Pemeriksaan Perkara No.12/Pid/B/2013/PN.BDG pada tanggal 10 dan 15 Januari 2013 terkait Kasus Perusakan Masjid An-Nashir Jl. Pasirkoja Bandung, terindikasi telah terjadi adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

 

Indikasi pelanggaran tersebut adalah, Ketua Majelis Hakim telah tidak dapat mempertahankan independensinya dengan baik dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya, yang berakibat tercederainya Keluhuran Martabat Hakim sekaligus pelanggaran atas Komitmen Negara, dalam hal ini lembaga peradilan dalam memajukan penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan hak dasar warga Negara, dalam hal ini Para Saksi yang diajukan dalam Perkara tersebut sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), Konstitusi Indonesia, Pasal 3 UU NO.39 Tahun 1999, KUHAP, Pasal 1 Butir 14 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,  Pasal 5  Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Butir 2, Butir 4, Butir 5, Butir 7, Butir 9 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2004 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

Terkait hal tersebut, Yayasan LBH Indonesia, LBH Bandung dan LBH Jakarta telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sejalan dengan upaya menjaga kehormatan, Keluhuran dan Martabat Hakim, terkait dengan permasalah:

 

  1. Ketua Majelis Hakim dalam proses persidangan pada hari Kamis, 10 Januari 2013 dan Selasa, 15 Januari 2013, dengan agenda permintaan keterangan Saksi dengan mendatangkan  5 orang Saksi dari Jemaah Ahmadiyah, yang dalam memberikan kesaksiannya majelis hakim tidak melaksakan Sumpah sesuai dengan agama yang dianut atau diyakini oleh para Saksi.
  2. Tindakan Ketua Majelis Hakim tersebut karena adanya protes dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menolak para Saksi untuk di sumpah sesuai dengan agama yang diyakininya.
  3. Ketua Majelis Hakim dalam proses persidangan tidak berpegang pada data-data identitas para saksi sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk para Saksi yang jelas beragama Islam.
  4. Ketua Majelis Hakim dalam proses persidangan melarang Panitera yang pada saat itu sudah membawa Al-Qur’an untuk pelaksanaan pengambilan sumpah terhadap para Saksi.
  5. Ketua Majelis Hakim dalam proses persidangan, membiarkan Terdakwa dan  pengunjung sidang (pendukung terdakwa) membuat kegaduhan dan caci maki yang melanggar etika dan moral.
  6. Ketua Majelis Hakim dalam proses persidangan, kurang aktif dan hanya mengkonfirmasi ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Hal tersebut di atas jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sbb:

 

  1. Pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Pasal 160 Ayat (3), menyebutkan “Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
  2. Pengingkaran terhadap Pasal 1 Butir 14 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yakni “Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, karena dalam Kartu Tanda Penduduk tersebut dicantumkan kolom agama, sementara dalam Kartu Tanda Penduduk Para Saksi secara jelas dan tegas tertera beragama Islam.
  3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (3) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”. Majelis hakim juga tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 22 bahwasanya setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya dan Negara menjamin kemerdekaan tersebut.
  4. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 yakni Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta memiliki integritas dan kepribadian yang adil, profesional, serta wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  5. Pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2004 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim  Nomor 1 tentang Berperilaku Adil yang menyebutkan :

 

Butir (2):  “Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan tetap  menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan”.

 

Butir (4): “Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau  kuasanya  termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan”.

 

Butir (5):  “Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.”

Butir (7):  “Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan”.

 

Butir  (9): “Hakim dilarang menyuruh/ mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak-pihak lain untuk mempengaruhi, mengarahkan atau mengontrol jalannya sidang, sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terkait dengan perkara”.

 

Harapan kami, Komisi Yudisial segera mengambil langkah-langkah serta penindakan terdakan terhadap Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran dimaksud, guna menjada kehormatan, keluhuran serta martabat hakim, agar tidak menciderai proses penegakkan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia, guna memastikan bahwa proses penyelesaian serta penindakannya berjalan secara fair dan sesuai prosedur yang berlaku berkenaan dengan hal tersebut.

 

 

 

Jakarta, 23 Januari 2013

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

ALVON KURNIA PALMA

Ketua Badan Pengurus

Download File : 20130123_SiaranPers_JAI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *