PRESS RELEASE tentang RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN PESANAN PENGUSAHA SEGERA DISAHKAN

PRESS RELEASE

tentang

RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN PESANAN PENGUSAHA SEGERA DISAHKAN

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Pemukiman sebagai revisi dari UU No. 4 Tahun 1992 sedang dibahas di Komisi V DPR RI. RUU ini sangatlah penting karena sangat menentukan bagaimana pemenuhan hak atas perumahan warga negara ke depannya. Walaupun demikian, tidak banyak pihak yang mengetahui bahwa saat ini Komisi V sedang membahas RUU Perumahan dan Pemukiman tersebut, baik lembaga swadaya masyarakat maupun pemerhati hak atas perumahan.

 

Proses pembetukan RUU ini sangatlah tertutup dan tidak transparan. Tidak pernah diadakan diskusi publik, konsultasi publik, ataupun publikasi kepada media agar masyarakat mengetahui bahwa RUU Perumahan dan Pemukiman sedang dibahas. Kenapa proses pembahasan RUU begitu tertutup? Hal tersebut telah melanggar asas keterbukaan yang terdapat pada Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Substansi RUU Perumahan dan Pemukiman ini sangatlah kacau dan kita patut untuk pesimis pemenuhan hak atas perumahan bagi warga negara sesuai Pasal 28 H ayat (1) UU NRI 1945 dapat tercapai jika RUU tersebut disahkan. Adapun RUU ini sangat bermasalah dalam berbagai hal seperti simplifikasi pengertian rumah, pengertian rumah negara yang tidak sesuai dengan PP Rumah Negara, pengertian layak yang tidak sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, pelanggaran terhadap hak identitas karena setiap orang yang memberi identitas kepada warga yang dianggap liar dapat dipidana kurungan satu tahun (Pasal 112 jo 127), ancaman penggusuran paksa dan kriminalisasi terhadap orang yang menghalangi penggusuran (Pasal 111 jo 126), kriminalisasi terhadap warga miskin kota yang membangun rumah (Pasal 108 jo 123 dan Pasal 109 jo 124) serta tidak adanya peraturan mengenai penggusuran yang melindungi hak atas perumahan warga negara.

 

Jika melihat kerangka kerangka dan persepektif RUU, terlihat bahwa nyawa RUU ini sebenarnya adalah untuk memperlancar bisnis properti. Hal tersebut terlihat dari adanya ketentuan zonasi perumahan, perencanaan, insentif bagi pengembang, pemasaran rumah, dan tidak proposionalnya pasal yang mengatur mengenai hak atas perumahan dengan pasal-pasal yang memuluskan kepentingan pengembangan. Jadi jelas bahwa RUU Perumahan dan Pemukiman ini hanyalah produk yang mementingkan kepentingan pengembang semata dan merupakan hal yang sangat wajar jika kita mengatakan bahwa RUU ini adalah pesanan pengembang/pengusaha.

 

Oleh karena itu kami Koalisi Tolak RUU Perumahan dan Pemukiman menyatakan sebagai berikut:

 

1. Menolak RUU Perumahan dan Pemukiman yang tidak transparan

2. Menolak RUU Perumahan dan Pemukiman yang mengancam Hak Atas Perumahan warga negara dan hanya memperhatikan kepentingan pengusaha/pengembang;

3. Mendesak DPR, khususnya Komisi V membatalakan pengesahan pengesahan RUU Perumahan dan Pemukiman atau setidaknya ditunda untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas

 

Jakarta, 5 Oktober 2010

Hormat Kami

 

Koalisi Tolak RUU Perumahan dan Pemukiman (KTRP)

Contact Person:

Prastopo (08164825937), Alghif (081280666410), Edy (081548821282)

 

Download File : 20121005_SiaranPers_RUU Perumahan dan Pemukiman

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *