Surat Terbuka tentang Kekerasan yang Dilakukan Aparat Kepolisian

Surat Terbuka tentang Kekerasan yang Dilakukan Aparat Kepolisian

tentang

Peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian atas warga desa Rengas, Payaraman, kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan kekerasan terhadap J.J Rizal Direktur Penerbit Comunitas Bambu merupakan fakta telanjang ada masalah ditubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bapak pimpin.

Nomor : 329/SK/YLBHI/2009

Hal : Surat Terbuka tentang Kekerasan yang Dilakukan Aparat Kepolisian

 

Kepada Yang Terhormat,

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Bapak Jenderal Polisi Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M.

 

Di –

Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp.

(021) 3848537, 7260306. Fax. (021) 7207277

 

 

7 Desember 2009

 

Dengan hormat,

 

Kami meminta perhatian Bapak Kapolri terhadap dua peristiwa kekerasan yang baru-baru ini terjadi, sekaligus mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.

 

Peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian atas warga desa Rengas, Payaraman, kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan kekerasan terhadap J.J Rizal Direktur Penerbit Comunitas Bambu merupakan fakta telanjang ada masalah ditubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bapak pimpin.

 

Dari informasi yang kami dapatkan, jelas telah terjadi pelanggaran hukum oleh PT PN VII dimana lahan seluas tidak kurang dari 1.529 Ha adalah milik warga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 1996. Selanjutnya, telah terjadi kesepakatan antara warga dan pihak PT PN VII dimana pihak perusahaan akan menyerahkan lahan kepada masyarakat. Karenanya, dapat dipahami warga bersiap-siap untuk membersihkan lahan dan mendirikan pondok-pondok yang tidak permanen di areal tersebut.

 

Secara sepihak pondok-pondok tersebut di robohkan oleh Pihak PT PN VII dengan dukungan aparat kepolisian. Pada Jumat 4 Desember 2009, terjadi peristiwa kekerasan oleh aparat kepolisian Brimob Polda Sumsel yang mengakibatkan belasan warga menjadi korban kekerasan dan terkena luka tembak, yaitu: (1) Mukhlis bin Suparman (23 thn) luka tembak, jari telunjuk kiri putus; (2) Rahmad Setiawan bin Kohiri (20 thn) luka tembak di lutut kiri; (2) Wawan Suyandi bin Haren (24 tahun) luka tembak dada kiri, peluru masuk; (3) Asep bin Samudi (23 thn) luka tembak leher kiri; (4) Sabili bin Amirudi (21 thn) luka tembak pinggang sebelah kanan; (5) Gunadi bin Ali (38 thn) luka tembak 3 lubang, masing-masing 1 di dada kiri dan 2 di lengan kiri; (6) Suhadi bin Murot (35 thn) luka tembak 2 lubang, masing-masing dada kiri dan leher belakang; (7) Herwani bin Hasan (46 thn) luka tembak di punggung telapak tangan kiri; (8) Hasani bin hasan (42 thn), luka tembak dipunggung telapak tangan kiri; (9) Sirin bin kurni (35 thn), luka tembak 4 lubang, masing-masing bahu kanan, paha kanan, betis kanan, paha kiri; (10) Fauzi (20 thn), luka tembak ditangan kiri; (11) Bustoni (39 thn), luka tembak ditangan kiri; (12) Badil (30 thn), luka didada; (13) Rela (38 thn), luka ditangan; (14) Alam (22 thn), luka dipaha; (15) Mamat, (29 thn), luka dilengan tangan; (16) Dedi (29 thn), luka dibahu; (30 thn) Mawan (39 thn), luka dikaki; (17) Firwanto(34 thn), disekap dan dipukul aparat Brimob. Warga saat ini dirawat antara lain di R.S. Muhammad Husin Palembang.

 

 

Keesokan harinya, dari informasi yang kami terima, pada 5 Desember 2009, JJ Rizal tanpa alasan yang jelas, dipukuli oleh 5 (lima) orang polisi Polsek Beji di depan Depok Town Square. Rizal sempat dirawat di R.S. Mitra Keluarga Depok. Belakangan diketahui aparat kepolisian “salah tangkap”.

 

Atas dasar dua peristiwa tersebut, Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk segera memerintahkan bawahannya untuk mengambil tindakan dan proses hukum terhadap aparat kepolisian yang melanggar hukum dan melakukan kesewenang-wenangan. Selain itu, kami juga meminta kepada Bapak Kapolri untuk bertangungjawab mengganti kerugian yang dialami para korban, termasuk membiayai pengobatan bagi para korban.

 

Kami meminta Bapak untuk secara serius menjalankan peraturan yang telah bapak terbitkan yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Stándar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 22 Juni 2009.

 

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Yayasan LBH Indonesia

Badan Pengurus

A Patra M Zen

Ketua

 

 

 

Download File : 20091207_SiaranPers_Kekerasan Aparat

Nur Hariandi

Direktur Advokasi

 

 

Tembusan:

– Direktur LBH Palembang;

– Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Elektronik;

– Arsip

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *