Siaran Pers tentang Ringkasan CATAHU YLBHI tahun 2009

Ringkasan Catatan Akhir Tahun 2009 Tentang Evaluasi dan Kinerja Penegakan Hukum dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

tentang

“Tahun Rawan Keadilan: Mata Pisau Ketidakadilan, Berpalingnya Wajah Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia Serta Kebijakan Pembangunan yang Belum Pro-Masyarakat Miskin

 

Ringkasan Catatan Akhir Tahun 2009

Yayasan LBH Indonesia

 

Pengantar

 

Tahun 2009 adalah tahun Rawan Keadilan. Bangsa ini bukan saja mengalami rawan pangan seperti yang dialami warga disejumlah daerah di Indonesia, tetapi juga Rawan Keadilan. Pemenuhan keadilan bagi masyarakat miskin dan warga negara biasa, dalam kondisi kritis.

 

Tahun 2009 merupakan tahun paling menggenaskan: pengabaian hak asasi secara masif, mandegnya roda pembangunan dan kebijakan Negara yang belum berpihak kepada masyarakat miskin. Diskriminasi perlakuan terhadap masyarakat miskin juga menjadi fakta gamblang bagaimana negara memperlakukan warga miskin.

 

Yayasan LBH Indonesia mencatat selama tahun 2009, rakyat miskin tidak menjadi perhatian serius oleh negara, khususnya dalam bidang penegakan hukum, pemenuhan hak asasi manusia dan pemenuhan akses keadilan. Tahun 2009 merupakan suatu kondisi yang sangat nyata dari tidak maksimalnya Presiden SBY dalam memenuhi janjinya untuk untuk menegakkan suatu negara hukum dan prinsip-prinsip rule of law. Presiden SBY belum memberikan contoh kepemimpinan memperluas dan meningkatkan akses keadilan bagi masyakarat kebanyakan. Apa yang menjadi “kesibukan” selama tahun 2009 yaitu: carut marut daftar pemilih tetap. Usai Pemilu, dilanjutkan dengan wacana pengerdilan dan pembosaian lembaga KPK – diselingi wacana pemilihan Kabinet Indonesia Bersatu II – lalu geger cicak versus buaya, Perppu pejabat sementara pimpinan KPK, rekaman Anggodo dan Centurygate. Jadi selama tahun 2009, kepemimpinan Presiden SBY belum menunjukkan kepemimpinan kerja: melainkan baru kepemimpinan akan dan kepemimpinan himbau. Persepsi positif Presiden SBY bahkan melorot dimata publik. Kondisi semacam ini akan berlanjut jika tidak segera dijawab dengan kerja dan perwujudan agenda penegakan hukum, pemenuhan hak asasi dan perwujudan akses keadilan bagi masyarakat.

 

Penegakan Hukum

 

Selama tahun 2009, kita menyaksikan mata pisau ketidakadilan. Seperti pisau dapur, penegakan hukum terkesan hanya Tajam dibagian bawah: ke arah maryarakat miskin, sebaliknya Tumpul dihadapan kekuasaan dan pemilik akses ekonomi dan politik.

 

Kasus-kasus yang dilaporkan dan ditangani kantor-kantor LBH di 14 provinsi menunjukkan fenomena tersebut, disamping kasus-kasus yang sempat mencuat di media. Perbedaan perlakuan dan ketidak adilan hukum mewarnai seluruh perjalanan penegakan hukum di tahun 2009. Berikut contoh-contoh yang kasat mata.

 

1. Tidak ada pertanggungjawaban hukum sama sekali terhadap pengambil kebijakan dan pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran hak asasi manusia: penghilangan jutaan suara para pemilih, warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.

2. Walaupun sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, belakangan Polda Jawa Timur menerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo.

3. Pemerintah dan Bank Indonesia dengan mudah mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan “Bank Century” dan mengucurkan dana yang bermasalah sebesar Rp 6,7 trilyun. Namun belum maksimum pemerintah memberikan fasilitas jaminan hak kepemilikan lahan dan sungguh-sungguh memfasilitasi kebutuhan rakyat miskin.

 

Sementara aparat penegak hukum sangat konsisten mengusut bahkan memenjarakan warga miskin, bahkan menggunakan pasal tindak pidana secara berlebihan. Sebagai contoh, baru-baru ini diketahui, empat orang pemungut kapas di lahan PT Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang Jawa Tengah yang mesti mendekam di Rutan Rowobelang karena dituduh mencuri 2 kg kapas. Keempat orang yang ditahan masing-masing Manisih (39) dan kedua anaknya Rusnoto (14) dan Juwono (16) serta seorang saudaranya. Suratmi (25). Manisih sendiri menyatakan mereka hanya mengambil sisa panen buah kapuk yang terjatuh dilahan perusahan dan karena perlu untuk biaya hidup keluarganya.

 

Kasus mengenaskan juga terjadi terhadap diri Nenek Minah serta Kasus Basar dan Kholis. Nenek Minah (55) warga dusun Sidoharjo, desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibaran, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dijatuhi pidana 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena terbukti mencuri tiga butir buah kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam senilai Rp 2.000 pada Agustus 2008. Sementara Basar Suyanto dan Kholil, dua orang buruh tani mendekam di penjara Lapas Kelas II A Kediri karena dituduh mencuri semangka milik tetangganya. Keduanya bahkan sempat dianiaya oleh aparat kepolisian Daerah Jawa Timur, adik dari pemilik ladang semangka tersebut.

 

Tabel

Kasus-kasus yang Diterima dan ditangani oleh Kantor-Kantor LBH – YLBHI

No. Kantor LBH 2004 2005 2006 2007 2008 2009*

1. Banda Aceh 31 Tsunami 98 255 153 137

2. Medan 82 60 25 197 152 246

3. Palembang 91 54 79 127 100 220

4. Padang 14 49 68 102 131 170

5. Bandar Lampung 17 26 20 37 43 Masih di rekapitulasi

6. Jakarta 1.026 1.200 1.123 1.140 1.144 990

7. Bandung 181 80 90 71 99 Masih di rekapitulasi

8. Semarang 90 131 164 231 158 Masih di rekapitulasi

9. Yogyakarta 40 50 55 408 327 Masih di rekapitulasi

10. Surabaya 204 276 57 480 258 Masih di rekapitulasi

11. Bali 31 150 41 97 102 Masih di rekapitulasi

12. Manado – – 137 122 82 Masih di rekapitulasi

13. Makassar 31 30 45 73 53 203

14. Papua 82 40 172 43 152 148

Jumlah 1920 2.146 2.174 3.383 2.954

Sumber: Kompilasi Data YLBHI – LBH.

Keterangan: * Data Per Desember 2009. Laporan final akan disampaikan dalam Catatan Awal Tahun: Outlook 2010.

 

Penggunaan pasal sanksi Pidana terhadap Prita Mulyasari oleh pihak kejaksaan juga merupakan fakta telanjang betapa aparat penegak hukum akan memutar otak untuk mengkriminalisasi warga negara biasa. Tetapi buntu otak saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses ekonomi dan politik.

 

4. Presiden sangat responsif bahkan membentuk tim khusus untuk “mendamaikan” perseteruan “pribadi” antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Ketua Partai Golkar Aburizal Bakri. Sebaliknya tidak ada upaya serius untuk mendamaikan dan mencari solusi atas konflik pertanahan, perampasan lahan petani dan penggusuran paksa rumah-rumah warga miskin. Kasus yang menimpa warga petani yang mengakibatkan kekerasan dan bahkan penembakan terhadap warga desa Rengas Ogan Ilir, Sumatera Selatan, merupakan fakta tidak ada upaya penyelesaian kasus secara serius oleh pemerintah. Padahal kasus kekerasan juga terjadi antara PTPN dengan warga di Sumatera Utara, PTPN dengan warga di Jawa Barat, dan PTPN di Sulawesi Selatan;

 

5. Para menteri di kabinet sangat responsif melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dan penghinaan yang dilakukan oleh LSM Bendera terkait aliran dana Bank Century. Sebaliknya, para menteri ini antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Perekonomian, seakan mati langkah dan tidak responsif dalam kasus-kasus yang menimpa masyarakat miskin, kasus tewasnya buruh migran dan David Hartanto Wijaya, seorang mahasiswa berprestasi, di Singapura.

 

6. “Politik Akan”, juga terlihat dalam upaya pemberantasan mafia hukum. Belum terlihat wujud konkret pemerintah dalam pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, padahal program ini merupakan agenda prioritas dan agenda kerja 100 hari. Pembentukan Satgas ini sendiri sudah disampaikan Presiden dalam pidatonya di Istana Negara pada 23 November lalu. Namun belum ada strategi nasional pemberantasan mafia hukum dilingkungan kepolisian, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan. Sosok yang direkrut dalam Satgas ini pun masih gelap.

 

Pemenuhan Hak Asasi Manusia

 

Walaupun banyak ditolak, Presiden sempat mengeluarkan Perppu No 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK yang memberi kewenangan Presiden untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK. Sebaliknya, dukungan keluarga korban dan masyarakat tidak didengar dalam kasus pengusutan pelanggaran hak asasi manusia. Hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat penghilangan orang secara paksa pada 1997 – 1998. Padahal Rapat Paripurna DPR pada 28 September 2009, telah merekomendasikan pengusutan kasus ini. Pemerintah juga belum meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran (1990) dan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Intenational (ICC).

 

 

Selanjutnya, kasus Bank Century merupakan salah satu contoh perhatian DPR kepada kasus publik. Namun hingga saat ini perhatian DPR mandul dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat miskin dan marjinal, seperti dalam kasus semburan Lumpur Panas Lapindo dan konflik pertanahan dan penggusuran paksa.

 

Catatan YLBHI, berdasarkan 46 pengaduan kasus yang dilaporkan oleh LBH-LBH terdapat dua kasus sengketa lahan yang menimbulkan kekerasan diantaranya kasus Takalar dan kasus di Kabupaten Ogan Ilir yang keduanya berkonflik dengan PTPN. Hingga saat ini tidak ada kebijakan yang jelas dari pemerintah terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN. Dalam dua kasus tersebut, pihak kepolisian terlihat berpihak pada perusahaan dan melakukan kekerasan kepada warga.

 

Sepanjang tahun 2009, Badan Pengurus YLBHI juga menerima surat masuk dari masyarakat terhadap institusi-insititusi yang diprotes masyarakat atas kinerjanya serta terkait dengan mafia hukum (Data diluar dari pengaduan yang diterima kantor-kantor LBH). Institusi kepolisian masih menempati sebagai institusi tertinggi yang diprotes atas kinerjanya yaitu sebanyak 15 kasus, disusun pemerintah daerah dengan 8 kasus dan institusi lainnya.

 

Khusus untuk kinerja kepolisian. Pada 2009, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 22 Juni 2009. Namun, prilaku aparat dan kinerja aparat kepolisian justeru memperhatinkan. Tercatat misalnya:

 

– Pada bulan Juli 2009, Susanto meninggal dunia setelah ditangkap polisi di Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Paman korban melaporkan sejumlah tanda kekerasan di tubuh jenazah yang diduga korban dipukul sampai meninggal saat berada dalam penanganan polis. Polisi menangkap Susanto atas dugaan pencurian ban sepeda motor. Pihak keluarga juga sempat menolak jenazah dan meminta surat keterangan dari polisi.

– Pada sekitar 10 september 2009, berdasarkan laporan LBH Makasar, polisi melakukan tindakan kekerasan agar seseorang mengakui perbuatan kejahatan yang belum tentu dilakukan. Sekitar 20 personil polisi pernah menyerang dua warga sipil hanya gara-gara dituduh mencuri ayam. 20 oknum itu menembak secara membabi buta ke rumah warga di sekitar Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan. Akibatnya dua warga sipil itu mengalami luka, tembak di sekitar tubuhnya.

– Pada 24 Oktober 2009 terjadi penembakan terhadap Hasan Basri alias Mak Hasan hingga tewas oleh oknum polisi. Penembakan itu diduga karena Hasan menghisap ganja di tempat umum. LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– Pada awal Desember, terungkap seorang tahanan yang bernama Kasman Noho dianiaya oleh anggota kepolisian Resor Kota Gorontalo dengan cara memaku kedua tangan korban. Kasman, warga Moutong Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, itu dijemput di tempat tinggalnya oleh polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik koperasi Fadillah, tempat dia bekerja. Selain mengalami luka akibat pada kedua tangan dipaku, kaki dan bahu juga bengkak dan bernanah akibat pukulan benda tumpul. Peristiwa itu diketahui pihak keluarga setelah Kasman dilarikan ke rumah sakit, mengingat luka serius yang diderita. Menurut pengakuan yang diperoleh dari Kasman, adiknya itu telah dianiaya tiga anggota Polres Kota Gorontalo saat diinterogasi.

– Masih pada 4 Desember, peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian atas warga desa Rengas, Payaraman, kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Dari informasi yang didapatkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh PT PN VII dimana lahan seluas tidak kurang dari 1.529 Ha adalah milik warga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 1996. Selanjutnya, telah terjadi kesepakatan antara warga dan pihak PT PN VII dimana pihak perusahaan akan menyerahkan lahan kepada masyarakat. Karenanya, dapat dipahami warga bersiap-siap untuk membersihkan lahan dan mendirikan pondok-pondok yang tidak permanen di areal tersebut. Secara sepihak pondok-pondok tersebut di robohkan oleh Pihak PTPN VII dengan dukungan aparat kepolisian. Pada Jumat 4 Desember 2009, terjadi peristiwa kekerasan oleh aparat kepolisian Brimob Polda Sumsel yang mengakibatkan belasan warga menjadi korban kekerasan dan terkena luka tembak.

– Pada 5 Desember 2009, JJ Rizal Direktur Penerbit Comunitas Bambu, tanpa alasan yang jelas, dipukuli oleh 5 (lima) orang polisi Polsek Beji di depan Depok Town Square. Rizal sempat dirawat di R.S. Mitra Keluarga Depok. Belakangan diketahui aparat kepolisian “salah tangkap”.

 

Sementara perlakuan berbeda bagi Anggodo Widjojo, yang diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan dengan kasus dugaan penyuapan KPK. Sosok ini, bahkan diberikan pengawalan khusus dari anggota Mabes Polri untuk menjamin keselamatan dirinya. Bahkan untuk kasus Anggodo Widjojo, pihak kepolisian tidak mendalami apa yang disebut sebagai “tindakan percobaan” dalam doktrin dan hukum pidana untuk menjerat sosok ini. RI 1 dan SBY yang namanya dicatut dan disebut 12 kali dalam rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak, seakan tutup mata. Berbeda sekali saat SBY bersama Ny Ani Bambang Yudhoyono mendatangi dan melaporkan Zaenal Ma’arif ke Polda Metro Jaya, pada 29 Juli 2007.

 

Pemenuhan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

 

Secara umum, hanya terdapat dua kebijakan yang amat signifikan yang diterbitkan Pemerintah dalam upaya pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin, yaitu: penerbitan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan oleh Bappenas dan penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.34.PP.01.02 Tahun 2009 tentang Pembentukkan Panitia RUU tentang Bantuan Hukum. Namun kebijakan ini belum diwujudkan secara lebih konkret. Demikian juga rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Bantuan Hukum menjadi salah satu dari RUU Prioritas Prolegnas 2010 merupakan kebijakan yang amat penting.

 

Namun disisi lain, selama 2009, belum terlihat wujud konkret, Pemerintah untuk memenuhi akses keadilan bagi masyarakat miskin, utamanya hak atas bantuan hukum. Anggaran bantuan hukum yang disediakan untuk prodeo ternyata tidak merata keseluruh pengadilan. Dari 802 pengadilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, tingkat pertama maupun tingkat tinggi sebanyak 150 tidak mempunyai alokasi bantuan hukum cuma-cuma. Bandingkan misalnya dengan inisiatif yang dilakukan beberapa Pemerintah Daerah misalnya Sumatera Selatan yang mengalokasikan dana bantuan hukum cuma-cuma secara memadai

 

Sebaliknya, Departemen Keuangan sangat peka dalam mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pejabat dan mantan pejabat di instansi ini, sebagai contoh sejak tahun 2008, Departemen ini mengalokasikan dana untuk menyediakan dana bagi menteri/mantan menteri, pejabat/pegawai yang masih aktif maupun yang sudah pensiun yang tersangkut tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi serta perkara perdata, niaga, dan tata usa negara. Alokasi dana bantuan hukum ini menyusul penerbitan Peraturan Menkeu No 77/PMK.01/2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan. Namun tidak ada alokasi anggaran yang memadai bagi akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin termasuk alokasi anggaran bantuan hukum untuk buruh migran, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sebagai perbandingan, Pemerintah Taiwán bahkan memberikan anggaran bantuan hukum kepada tidak kurang 817 buruh migran asal Indonesia selama periode Januari 2008 sampai dengan September 2009.

 

Kriminalisasi dan tidak adanya bantuan hukum menyebabkan turunnya tingkat kesejahteraan atau bahkan membuat si miskin bertambah miskin. Seorang kepala keluarga yang dikriminalisasi jelas menimbulkan akibat negatif bagi pemenuhan kebutuhan keluarganya. Demikian juga perampasan hak yang dialami oleh petani, penggusuran paksa yang dialami kelompok miskin kota jelas menambah beban hidup bagi kelompok ini. Diperlukan pembelaan dan pendampingan hukum bagi kelompok miskin dan warga negara biasa.

 

Penutup

 

Berdasarkan sejumlah kondisi diatas, selama tahun 2009 pemerintah belum serius dalam memberikan ruang keadilan yang memadai bagi warga miskin. Pemerintah dan institusi penegak hukum masih menempatkan warga miskin sebagai pihak yang paling mudah dikriminalisasi dan diabaikan hak-hak asasinya, sementara untuk pejabat dan pemilih modal sangat sulit terjerat hukum. Tahun 2009 adalah tahun ironis penegakan hukum, jargon rule of law yang didengungkan hanya mengena pada kaum miskin! Tahun 2009 adalah Tahun Rawan Keadilan.

 

Untuk mengatasi kerawanan tersebut, maka Yayasan LBH Indonesia mendesak Pemerintah mencanangkan Tahun 2010 sebagai Tahun Bantuan Hukum. Pencanangan ini untuk mendorong adanya situasi yang lebih baik dimasa mendatang disebabkan sejumlah alasan antara lain:

1. Wujud konkret dari pemenuhan aspirasi keadilan masyarakat dan mengurangi gap ketidakadilan dimasa-masa yang akan datang;

2. Ketidakadilan dapat dicegah atau dikurangi jika Si Miskin mendapat pembelaan sejak diperiksa di tingkat kepolisian.

3. Keadilan juga dapat diperjuangkan jika Si Miskin dan warga negara biasa mendapat pendampingan hukum untuk mengajukan gugatan di badan-badan peradilan atas kebijakan dan tindakan Negara yang sewenang-wenang;

4. Mafia hukum juga dapat diperkecil ruang geraknya, jika dalam perkara kelompok-kelompok marjinal versus korporasi dan pejabat, diawasi oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang hukum dan bantuan hukum;

5. Jaminan hukum dan hak atas bantuan hukum merupakan sebuah sendi pokok bagi program pengentasan kemiskinan dan kebijakan peningkatan kesejahteraan.

 

 

Jakarta, 22 Desember 2009

Badan Pengurus

Yayasan LBH Indonesia

 

 

Download File : 20091222_SiaranPers_Ringkasan Catahu YLBHI 2009

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *