SIARAN PERS YLBHI Dampingi 10 Parpol Uji Materiil UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

SIARAN PERS YLBHI Dampingi 10 Parpol Uji Materiil UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi: Parliamentary Threshold Bertentangan Dengan UUD 1945

tentang

Sepuluh Parpol yang menjadi pemohon adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot (PP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).

 

Pada hari Rabu, 14 Januari 2009, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) secara resmi akan memasukan berkas permohonan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK), berkaitan dengan ketentuan ambang batas perolehan suara 2,5% bagi Parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. YLBHI bertindak sebagai kuasa pemohon dari 10 Partai Politik (Parpol), 179 calon anggota legislatif (Caleg), dan 234 anggota Parpol.

 

Sepuluh Parpol yang menjadi pemohon adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot (PP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).

 

Komposisi Caleg yang menjadi pemohon adalah Caleg PDP (39 orang), Partai Patriot (35 orang), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (30 orang), PPRN (22 orang), PPD (20 orang), PIS (11 orang), PNBK (10 orang), PPIB (9 orang).

 

Komposisi anggota Parpol yang menjadi pemohon adalah PPD (110 orang), Partai Patriot (59 orang), PPIB (50 orang), dan PPRN (15 orang).

 

Pasal yang dimohonkan uji materiil karena bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang berbunyi: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.”

 

Alasan permohonan adalah:

 

· Telah terjadi kesewenang-wenangan (willekeur) oleh pembentuk undang-undang: pembentuk undang-undang tidak mendasarkan perumusan ketentuan pasal pada prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi, melainkan hanya berdasar argumen kekuasaan semata;

 

· Telah terjadi pertentangan antara parliamentary threshold dengan asas Pemilu proporsionalitas, keterwakilan dan derajat keterwakilan yang lebih baik seperti tersirat dalam Penjelasan UU No 10/2008 Tentang Pemilu.

 

· Suara rakyat yang hangus: hilangnya suara sama dengan hilangnya aspirasi pemilih. Hilangnya suara yang sangat banyak yang semestinya bisa dicegah, tentu bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi;

 

· Hilangnya kesempatan seorang calon legislatif untuk duduk di DPR RI karena diusulkan oleh Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas perolehan suara untuk diikutkan dalam penentuan kursi legislatif;

 

· Tidak dilibatkannya Partai Politik persyaratan ambang batas perolehan suara untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan pembagian sisa kursi legislatif, sehingga bertentangan dengan prinsip representasi dan legitimasi anggota legislatif berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK dalam perkara Nomor 22 dan 24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

 

Pasal 202 ayat (1) tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yaitu “Negara Indonesia adalahnegara hukum” dan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…”; bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yaitu: “Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”; serta bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

 

YLBHI menegaskan posisi bahwa permohonan uji materiil ini sama sekali bukan untuk mempersoalkan pilihan kebijakan, sebab di beberapa negara pemberlakuan parliamentary threshold merupakan pilihan kebijakan.Permohonan ini tidak lain mempersoalkan pilihan kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

 

Ketentuan parliamentary threshold 2,5% tersebut telah melawan tiga nilai dasar hukum yakni kesamaan, kebebasan, dan solidaritas, serta tidak sejalan dengan semangat reformasi yang berlandaskan demokrasi dan keadilan. Ketentuan itu merupakan praktik diktatoriat partai politik besar. Dengan adanya rumusan Pasal 202 ayat (1) tujuan perwujudan kedaulatan rakyat tersebut tidak akan tercapai, karena persyaratan prosentasi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional, telah membatasi kesempatan partai politik dan calon legislatif untuk duduk sebagai wakil-wakil rakyat.

 

Ketentuan parliamentary threshold merupakan wujud kepentingan politik Parpol besar. Merupakan siasat pembentuk undang-undang untuk menyembunyikan ketidakadilan bagi Parpol dan Caleg di luar Parpol besar. Ketentuan itu bertujuan agar Parpol besar yang anggotanya saat ini bertindak sebagai pembentuk undang-undang memperoleh tambahan kursi yang seharusnya bisa saja dan kemungkinan diperoleh oleh calon anggota DPR RI yang berasal dari partai yang tidak lolos persyaratan ambang batas perolehan suara untuk diikutkan dalam penentuan kursi legislatif, seperti sekarang ini.

 

 

 

Jakarta, 13 Januari 2009

 

Badan Pengurus

 

Patra M. Zen Tabrani Abby

Ketua Wakil Ketua Internal II

 

Zainal Abidin Agustinus Edy Kristianto

Direktur Riset dan Pengembangan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik

Farah Sofa Nur Hariandi

Direktur Pengembangan Organisasi Advokat Publik /Direktorat Advokasi & Bantuan Hukum

 

 

Download File : 20090113_SiaranPers_Uji Materiil UU Pemilu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *