Perlu Revisi Kembali Perpres 65/2006

Kami memberikan apresiasi yang tinggi ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 65/2006 tentang Perubahan Perpres No. 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam Konsideran Perpres No. 65/2006 telah dinyatakan bahwa Perpres ini ditetapkan untuk lebih meningkatkan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah dan kepastian hukum bagi masyarakat (Konsideran Menimbang). Perpres ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Juni 2006.

Dengan mendasarkan komitmen Pemerintah tersebut, YLBHI mencatat sejumlah hal yang masih belum memberikan jaminan terhadap penghormatan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Silahkan unduh 20060619_Press Release YLBHI (PDF File, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *