Memilih Hakim Agung Terpilih

“Catatan Atas Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung”

Hakim Agung adalah hakim tertinggi dan sebagai penjaga benteng aspirasi keadilan masyarakat. Mahkamah Agung, menjadi “court of last resort” dan otoritas yang final untuk memutuskan sebuah perkara. Karenanya, sayang jika bangku hakim agung diduduki para pencari kerja, petualang politik atau pengabdi kepentingan sekelompok orang. Hakim Agung yang dicari: hakim agung yang berdiri di atas kepentingan keadilan itu sendiri.

Karena pemikiran tersebut, Yayasan LBH Indonesia merasa perlu untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses seleksi hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).1 Peran Yayasan LBH Indonesia yang terbatas, diharapkan dapat berkontribusi terhadap hasil pemilihan hakim agung saat ini.

Position paper ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik berkaitan dengan kerja pengawasan dan kampanye yang dilakukan Tim Pemantau Proses Seleksi Hakim Agung Yayasan LBH Indonesia, dengan fokus proses seleksi yang dilakukan KY. Laporan ini akan memaparkan analisis proses seleksi wawancara dan penilaian atas 16 calon hakim agung yang mengikuti proses wawancara. Data yang menjadi sumber analisis adalah catatan selama proses pemantauan seleksi pada tahap wawancara dan pemberitaan media.

Laporan ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada KY, bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dan juga bagi kepentingan publik untuk menilai proses seleksi wawancara dan kualitas para calon hakim agung selama proses wawancara.

Komisi Yudisial (KY) sendiri telah merampungkan serangkaian proses seleksi untuk memilih calon Hakim Agung dengan selesainya seleksi wawancara yang berlangsung pada 10–15 Mei 2007. Seleksi wawancara ini merupakan seleksi tahap akhir setelah sebelumnya dilakukan seleksi administratif, seleksi karya ilmiah, seleksi kesehatan dan seleksi profile assessment. Sampai dengan tahap seleksi wawancara calon hakim agung yang lolos berjumlah 16 orang dengan latar belakang para calon sendiri cukup beragam diantaranya hakim pada Pengadilan Agama, hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, hakim pada peradilan umum, akademisi, pengacara, mantan jaksa.

Silahkan unduh Laporan YLBHI No. 13, Juni 2007 (PDF, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *