Refleksi Tahun 2005

Refleksi akhir tahun 2005 ini memfokuskan pada pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap keadilan sosial (social justice), kebebasan sipil (civil liberties), dan hak-hak perempuan dan anak. Keadilan sosial merujuk pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Hal-hak Ekosob); kebebasan sipil merujuk pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak sipil dan politik (Hak-hak Sipol). Semuanya merupakan indikator-indikator dalam melihat sejauh mana keadaan hak-hak asasi manusia dan pelaksanaan demokrasi berjalan sepanjang tahun 2005, yang menjadi rujukan-rujukan referensial untuk keperluan analitis dalam pandangan YLBHI.

Refleksi ini lebih merupakan catatan-catatan umum mengenai kondisi hak asasi dan demokrasi di Indonesia sepanjang tahun 2005. Penulisan refleksi ini di dasarkan pada metode studi literatur, dengan bahan utama berita-berita di media massa, sebagai potret dari peristiwa-peristiwa yang mendeskripsikan kondisi hak asasi dan demokrasi di Indonesia selama tahun 2005.

Keadilan Sosial (Social Justice) dan Kebebasan Sipil (Civil Liberties)

Mengkaitkan dan mengikat prinsip-prinsip keadilan sosial dan kebebasan sipil menjadi suatu simpul yang koheren dan kohesif
bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilakukan. Ini didasarkan bahwa secara teoritis terdapat suatu perdebatan tajam dalam
memadukan kedua konsep ini. Dalam artian luas, kedua konsep tersebut mencoba untuk mendominasi yang satu dengan lainnya.
Catatan reflektif ini tidak mencoba untuk mendamaikan dua konsep tersebut, tetapi lebih mencoba untuk menggarisbawahi gagasan bahwa antara dua prinsip ini tidak dapat dipisahkan yangs atu dengan yang lain, agar terjadi keseimbangan: dihormati dan dipenuhinya keadilan sosial dan kebebasan sipil.

Dalam pandangan yang umum, rumusan pemenuhan “liberty” secara singkat didefinisikan sebagai: “[…] orang-orang yang bebas, bebas dari larangan-larangan dan pembatasan-pembatasan, dan apa yang mereka bebas untuk melakukannya atau tidak melakukannya”. Selanjutnya, definisi keadilan sosial, dapat dirumuskan sebagai sebuah kondisi di mana terpenuhinya “justice” secara kolektif dan secara institusional. Irish Marion Young, mengemukakan bagaimana memahami hubungan antara keadilan (justice) dengan nilai-nilai yang mengandung good of life. Young menilai bahwa “keadilan” bukanlah sesuatu yang identis dengan realisasiyang nyata dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan individual. Keadilan juga bukan sesuatu yang identik sebagaimana dengan the good life. Terlebih, keadilan sosial (social justice) memberikan perhatian pada tingkat di mana suatu masyarakat di dalamnya memiliki dan mendukung kondisi-kondisi institusional yang diperlukan untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut.

Nilai-nilai yang ada di dalam the good life tersebut dapat direduksi ke dalam dua hal yang sangat umum:

  1. Mengembangkan dan menjalankan kapasitas-kapasitas dari masing-masing individu, dan mengekspresikan pengalamanpengalaman mereka, dan;
  2. Berpartisipasi dalam menentukan tindakan dan kondisi-kondisi dari tindakan yang diambil tersebut.

Menurut Young inilah yang merupakan nilai-nilai universalis, yang dalam pengertian ini, mereka mengasumsikan bahwa moral yang setara merupakan sesuatu yang sangat layak bagi setiap orang, dan keadilan mensyaratkan promosi bagi hal tersebut untuk semua orang.

Silahkan unduh Laporan YLBHI No.11, Desember 2005 (PDF, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *