Laporan LBH Semarang untuk Rakernas YLBHI 2005

LBH Semarang berdiri pada 20 Mei 1978 dengan nama LBH Peradin yang kemudian berafiliasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] pada tahun 1985, selanjutnya bernama LBH Semarang.

Pendirian lembaga ini didasarkan kepada kesadaran bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, harus terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan. Keadilan hukum sebagai salah satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan [toleransi] budaya menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh saling melengkapi.

Karena keterkaitan secara struktural tersebut di atas, upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendalanya harus dilakukan berbarengan dan sejalan secara proporsional dan kontekstual dengan penegakan keadilan dan penghapusan kendala-kendala terkait dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Maka didasarkan kesadaran tersebut di atas,
pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi lebih dari itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan.

Laporan ini disiapkan oleh LBH Semarang sebagai bahan Rapat Kerja Nasional YLBHI tahun 2005.

Silahkan unduh Laporan LBH Semarang untuk Rakernas YLBHI 2005 (Bahasa Indonesia, PDF File)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *