Potret Pelanggaran Hak-hak Ekosob di Indonesia

Negara Indonesia yang terletak di garis khatulistiwa dan persilangan dua samu-dera besar: Hindia dan Pasifik, mempunyai beragam kekayaan alam. Namun kekayaan alam yang melimpah tidak menyebabkan kemakmuran penduduk – dengan beragam suku dan etnis. Jutaan penduduk hidup dalam kemiskinan. Se-mentara segelintir kelompok, pejabat negara dan pengusaha korup hidup da-lam kemakmuran tanpa takut dimintai pertanggungjawaban. Sama halnya de-ngan pelaku kejahatan hak-hak sipil dan politik (Sipol), para pelaku pelanggar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) hidup aman di negeri ini–impunity masih berjalan tanpa koreksi. Tulisan ini akan memberikan gambaran sekaligus menganalisis promosi, perlindungan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia (Pe-riode Januari 2002-Februari 2002), de-ngan klasifikasi sebagai berikut:

  1. Hak rakyat atas pekerjaan dan melaku-kan pekerjaannya (the right to work and the right at work).
  2. Hak rakyat atas tanah (land rights);
  3. Hak rakyat atas perumahan (the housing rights);
  4. Hak rakyat atas standar kesehatan yang tinggi (the right to the highest attainable standard of health);
  5. Hak rakyat atas pendidikan (the right to education);

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memiliki 14 kantor cabang di 14 propinsi ditambah 6 pos LBH yang membantu kantor cabang LBH. Data-data kasus yang disajikan dalam laporan ini berasal dari kompilasi data YLBHI dan 9 (sembilan) kantor LBH yang ada di ibukota propinsi yakni:

  1. LBH Padang di propinsi Sumatera Barat
  2. LBH Palembang di propinsi Sumatra Selatan
  3. LBH Bandar Lampung di propinsi Lampung
  4. LBH Yogyakarta di propinsi Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta
  5. LBH Surabaya di propinsi Jawa Timur
  6. LBH Bali di propinsi Bali
  7. LBH Makassar di propinsi Sulawesi Selatan
  8. LBH Manado di propinsi Sulawesi Utara
  9. LBH Jayapura di propinsi Papua Barat.

Data-data tersebut merupakan hasil monitoring dan juga pengaduan yang masuk ke kantor LBH dan YLBHI. Dalam banyak kasus, LBH melakukan pendampingan dan mewakili korban, mengadvokasi kasus di pengadilan.

Silahkan unduh Laporan YLBHI No. 3 tahun 2003 (PDF, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *